Koyoan Permai, 23 Juli 2025
Pemerintah Desa Koyoan Permai melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus Penyuluhan Hukum pada Selasa, 23 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Koyoan Permai. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran dan fungsi BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Nambo, serta menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Inspektorat Kabupaten Banggai, dan Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari Banggai).
Dalam sambutannya, Camat Nambo menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini dan menekankan bahwa peningkatan kapasitas BPD sangat penting guna memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.
“BPD memiliki fungsi penting dalam pemerintahan desa sebagai pengawas, penyambung aspirasi masyarakat, dan mitra pemerintah desa. Melalui kegiatan ini, saya harap BPD bisa lebih memahami tugas dan tanggung jawabnya secara menyeluruh,” ujar Camat Nambo.
Narasumber dari DPMD Kabupaten Banggai memaparkan materi mengenai kedudukan, peran, serta wewenang BPD berdasarkan regulasi terbaru, serta tata cara perencanaan dan penganggaran yang melibatkan peran aktif BPD.
Dari Inspektorat Kabupaten Banggai, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pengawasan internal dan pelaporan kegiatan desa secara tertib administrasi. Inspektorat juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, narasumber dari Kejaksaan Negeri Banggai memberikan penyuluhan hukum yang membahas berbagai potensi persoalan hukum di tingkat desa, termasuk pencegahan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, serta sanksi hukum atas pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai prosedur.
Dalam sesi penyuluhan hukum yang disampaikan oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Banggai, peserta kegiatan diperkenalkan pada Aplikasi JAGA DESA – sebuah sistem digital berbasis pengawasan yang dikembangkan oleh Kejaksaan RI sebagai upaya pencegahan terhadap penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Aplikasi JAGA DESA bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta memperkuat peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Narasumber menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini, masyarakat maupun aparat desa dapat:
-
Melaporkan indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa secara online dan langsung ke kejaksaan.
-
Mengakses informasi seputar regulasi dan tata kelola keuangan desa.
-
Berkomunikasi langsung dengan pihak kejaksaan secara terbuka dan aman.
-
Menjadi bagian dari sistem pengawasan partisipatif berbasis teknologi.
Dalam penjelasannya, pihak Kejari Banggai menekankan bahwa aplikasi ini bukan semata-mata alat pelaporan, tetapi juga bentuk edukasi hukum digital yang bisa digunakan oleh kepala desa, perangkat desa, BPD, dan masyarakat umum.
“Melalui JAGA DESA, kami ingin memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan mendorong pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, serta bebas dari praktik korupsi,” ujar narasumber dari Kejari Banggai.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber, dokumentasi dan komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.